Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:56 WIB
Polres Kota Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial TS (37) dan M (34), karena menjual kasur tiruan. Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Polres Kota Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial TS (37) dan M (34), karena menjual kasur tiruan. Keduanya dilaporkan melakukan penipuan setelah menggunakan salah satu merek ternama untuk kasur dagangannya.

Baca juga: Tega, Alat Kelamin Ibu Muda Ini Disemprot Pewangi Pakaian oleh Suaminya



Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan bahwa aksi pasutri itu terungkap ketika sales dari merek kasur melakukan promosi di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang. Salah satu warga saat itu mengeluhkan kualitas kasur yang dibelinya dari orang lain.

"Sales lalu memeriksa keluhan tersebut, dan ternyata kasur yang dibeli warga adalah barang tiruan," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!