Buntut Sexy Dancer, Hotel Gajah Mada Rembang Ditutup Petugas Gabungan
Selasa, 28 Desember 2021 - 23:19 WIB
Penyegelan pintu aula Hotel Gajah Mada Rembang oleh tim gabungan. MPI/Musyafa
REMBANG - Petugas gabungan akhirnya menutup hotel yang digunakan untuk kegiatan pentas penari sexy atau Sexy Dancer, Selasa (28/12/2021) sore. Upaya itu sebagai langkah tegas, agar menjadi efek jera di kemudian hari.
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, dibantu anggota TNI/Polri menutup Hotel Gajah Mada di pinggir Jalur Pantura, Rembang. Aula Hotel Gajah Mada sebelumnya menjadi tempat pentas penari berpakaian sexy, saat perayaan ulang tahun sebuah kafe. Kini di pintu masuk aula, sudah disegel petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP, Teguh Maryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen hotel dan penyelenggara acara, disimpulkan pihak hotel melanggar Perda.
Alasannya, keberadaan penari sexy dinilai bahwa hotel telah memfasilitasi tempat untuk tindak asusila. Selain itu, ditemukan pula minuman keras.
“Terkait dengan asusila dan Miras di tempat umum. Kita simpulkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Perda. Kalau sanksi denda, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) maksimal Rp 1 Juta," ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono membeberkan tidak hanya aula, pihak hotel juga dilarang menerima tamu menginap, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, dibantu anggota TNI/Polri menutup Hotel Gajah Mada di pinggir Jalur Pantura, Rembang. Aula Hotel Gajah Mada sebelumnya menjadi tempat pentas penari berpakaian sexy, saat perayaan ulang tahun sebuah kafe. Kini di pintu masuk aula, sudah disegel petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP, Teguh Maryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen hotel dan penyelenggara acara, disimpulkan pihak hotel melanggar Perda.
Alasannya, keberadaan penari sexy dinilai bahwa hotel telah memfasilitasi tempat untuk tindak asusila. Selain itu, ditemukan pula minuman keras.
“Terkait dengan asusila dan Miras di tempat umum. Kita simpulkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Perda. Kalau sanksi denda, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) maksimal Rp 1 Juta," ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono membeberkan tidak hanya aula, pihak hotel juga dilarang menerima tamu menginap, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Lihat Juga :