Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:41 WIB
"Bahkan tersangka juga menggunakan anggaran desa itu untuk membeli bibit ikan yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya, kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Akibat perbuatan kepala desa itu, negara dirugikan sebanyak Rp325 juta. Dari total itu, sebanyak Rp154 juta berasal dari APBDES dan Rp160 juta dari dana BLT, serta pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.

Baca: Mengaku Gaji Tak Mencukupi, Mantan Kades di Banten Ajak Anaknya Korupsi Dana Desa

"Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 Junto Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!