Temuan Rel Trem di Proyek MRT Bagian Penting Merawat Peradaban

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:02 WIB
Iwan menyebutkan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 23 tentang Cagar Budaya, setiap orang atau badan usaha yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya atau bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, ataupun struktur yang juga seperti cagar budaya, wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Tapi apa yang dilakukan oleh MRT saat ini bahkan dimulai di saat-saat awal pergerakannya, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang yakni Dinas Kebudayaan. Bahkan kalau ada hal-hal yang sifatnya sangat strategis bisa dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi yaitu Gubernur DKI Jakarta.

"Kami dari Dinas Kebudayaan sudah membuat surat tugas untuk melakukan asistensi terhadap kegiatan-kegiatan khususnya yang berkenaan dengan ekskavasi ataupun penemuan cagar budaya. Mudah-mudahan bukan hanya temuan, tapi ini adalah upaya upaya penyelamatan objek yang diduga cagar budaya," tandasnya.

Kepala Bidang Pelindungan Novriadi dan juga Kepala Unit Pengelola Pusat Konservasi Cagar Budaya Linda Indriani saat ini masih terus melakukan asistensi pendampingan kepada PT MRT terkait temuan cagar budaya itu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!