Pria Tua Asal Sidrap Ditangkap Cabuli Siswi SD di Wajo

Selasa, 09 Juni 2020 - 18:57 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: SINDOnews
WAJO - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Belawa membekuk Darwis bin Laganjeng (60) atas dugaan kasus pencabulan , Selasa (9/6/2020). Pria tua itu dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial J (10).

Kapolsek Belawa, Iptu Idham, menyampaikan Darwis sudah mengakui kejahatannya saat diperiksa polisi. Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke sel Markas Polsek Belawa untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Baca Juga: Ayah di Luwu, Setubuhi Anaknya Berulang Kali Hingga Korban Trauma

Darwis sendiri diketahui bukanlah warga Kabupaten Wajo. Pelaku merupakan warga Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Idham menjelaskan Darwis melancarkan aksinya dengan membujuk korban yang masih duduk di bangku kelas V SD. Aksi cabul itu dilakoni pelaku di atas mobil pribadinya.

"Korban dibujuk naik ke mobil dan diraba bagian kewanitaannya. Setelah kejadian tersebut korban dan keluarga langsung melaporkan ke Polsek Belawa," ujar Idham kepada SINDOnews, Selasa (9/6/20).

Baca Juga: Oknum Guru di Towuti Diduga Cabuli Sembilan Orang Siswanya

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancayoning Aji, saat dikonfirmasi turut membenarkan kasus tersebut. Ditegaskannya kasus itu sudah diproses dan pelaku sudah diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya
(tri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content