TNI AL Menangkan Sengketa Status Tanah Kavling di Pangkalan Jati Depok
Sabtu, 25 Desember 2021 - 08:19 WIB
"PTUN Jakarta pada Rabu 22 Desember 2021 akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat, memerintahkan kepada Panitera Tata Usana Negara Jakarta untuk mencoret perkara nomor 260/G/2021/PTUN.JKT dari register perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp232.000," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Ibu Digugat 2 Anak Kandungnya Sendiri, PN Boyolali Cek Langsung Lahan Sengketa
Marpaung menjelaskan, gugatan kepada KSAL berawal dari munculnya Perkasal No 11 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang penggunaan tanah barang milik negara yang digunakan hunian non barang milik negara di lingkungan TNI AL.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 18 November 2021 lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT. "Dengan pencabutan gugatan maka perkara gugur atau batal demi hukum," ucapnya.
Baca juga: Ibu Digugat 2 Anak Kandungnya Sendiri, PN Boyolali Cek Langsung Lahan Sengketa
Marpaung menjelaskan, gugatan kepada KSAL berawal dari munculnya Perkasal No 11 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang penggunaan tanah barang milik negara yang digunakan hunian non barang milik negara di lingkungan TNI AL.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 18 November 2021 lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT. "Dengan pencabutan gugatan maka perkara gugur atau batal demi hukum," ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :