Mulai Hari Ini, Nikah di Jakarta Selatan Langsung Dapat KTP Baru

Jum'at, 24 Desember 2021 - 14:19 WIB
Mulai hari ini, warga Jakarta Selatan yang melangsungkan akad nikah di KUA akan mendapatkan KTP baru.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Mulai hari ini, warga Jakarta Selatan yang melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akan mendapatkan KTP baru. Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan integrasi data kependudukan bersama KUA Kementerian Agama.

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, pada Jumat (24/12/2021) ini, pihaknya bersama Dinas Dikcapil DKI Jakarta dan KUA Kementerian Agama melakukan grand launching pengintegrasian data pasca-pernikahan. Artinya, warga yang baru saja menikah bakal diberikan KTP baru sesuai status warga tersebut.



"Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah KTP-nya kan tak berubah kalau yang bersangkutan tak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil. Nah ini kita coba integrasikan datanya, jadi begitu masuk data ke KUA mengajukan permohonan pernikahan sudah langsung terkonek dengan Sudin Dukcapil sehingga KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah," kata Munjirin pada wartawan di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2021).

Menurut Munjirin, dengan pengintegrasian data antara Dinas Dukcapil DKI dengan KUA Kementerian Agama itu bakal mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan. Pasalnya, Pemkot Jakarta Selatan pun berkomitmen untuk mengedepankan prinsip pelayanan bagi masyarakat dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!