Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Remaja di Jatinegara, Kapolres: Sedang Diproses

Kamis, 23 Desember 2021 - 22:15 WIB


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menambahkan, pelaku terdiri dari tiga orang. Dua di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri dan satu orang warga sipil.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Murka, Keluarkan Aipda Rudi dari Wilayahnya

Ketiganya berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP. "Korban berusia 15 dan 18 tahun," ujarnya.

Atas kasus tersebut, lanjut dia, bukan hanya korban yang membuat laporan namun pelaku pun ikut membuat laporan."Iya betul, saling melaporkan," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!