Masa Nataru, Mulai Besok Penumpang Kereta di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Kamis, 23 Desember 2021 - 12:07 WIB
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon penumpang soal persyaratan khusus naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di masa liburan Natal dan Tahun Baru . Persyaratan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun aturan baru yang berlaku pada periode Nataru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yakni:
Baca juga: Catat Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru
1. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib didampingi orang tua
2. Calon penumpang usia 12-17 tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Adapun aturan baru yang berlaku pada periode Nataru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yakni:
Baca juga: Catat Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru
1. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib didampingi orang tua
2. Calon penumpang usia 12-17 tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Lihat Juga :
tulis komentar anda