Mantan Kapolsek Kebayoran Baru yang Dipecat Gegara Narkoba Layangkan 7 Gugatan
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:25 WIB
Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat gara-gara kasus narkoba. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat gara-gara kasus narkoba melayangkan 7 gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Benny telah melayangkan gugatan pada Senin 20 Desember 2021 di mana gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.
Untuk kuasa hukumnya yakni Hendri Wilman Gultom. Adapun 7 gugatan Benny dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN sebagai berikut:
Baca juga: Sosok Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Pernah Foto Bareng Vitalia Sesha
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kapolri Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat diri penggugat dari dinas Polri atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
Untuk kuasa hukumnya yakni Hendri Wilman Gultom. Adapun 7 gugatan Benny dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN sebagai berikut:
Baca juga: Sosok Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Pernah Foto Bareng Vitalia Sesha
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kapolri Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat diri penggugat dari dinas Polri atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.