Pemkot Bogor Belum Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:25 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum mengeluarkan keputusan pengoperasionalan kembali perusahaan layanan transportasi daring (online) roda dua pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Pandemi COVID-19.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor No 44/2020 atas perubahan Perwali Kota Bogor No 30/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor tersirat tentang aturan mengenai physical distancing atau jaga jarak.

"Bila ojol (ojek online) kembali mengangkut penumpang, maka tak ada lagi jaga jarak. Kami masih menegakkan aturan jaga jarak, sesuai Perwali 44 itu kan kita berlakukan sosial dan physical distancing," kata Dedie, Selasa (09/06/2020).



Meski begitu, sambung Dedie, pihaknya tetap akan mempertimbangkan dan membahas lebih lanjut bersama para pihak terkait agar layanan transportasi ojek online bisa menarik penumpang. (Baca juga; Luhut: Soal Ojol Dikembalikan ke Pemerintah Daerah Masing-masing )

Sementara dalam pembahasannya, Dedie menyebut, pihak Gojek telah menyampaikan kesiapan layanannya dalam rangka mendukung pemerintah memutus mata rantai penularan virus Corona di Kota Bogor. (Baca juga; Ojek Online Mulai Bawa Penumpang )

"Pertama, Gojek telah memiliki Posko Aman di lima wilayah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor. Di posko tersebut, setiap driver mendapat pelayanan kesehatan yang mengacu pada Protokol Covid-19 mulai dari pengecekan suhu, penyemprotan desinfektan pada kendaraan, hingga pemberian hand sanitizer," katanya.

Kedua, kata Dedie, Gojek juga sedang mempertimbangkan dalam menyediakan layanan hairnet pada helm untuk penumpang. Atau, kata Dedie, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri.

Selain itu, Dedie menyebut, Gojek sedang merancang inovasi untuk membuat dinding pembatas antara penumpang dan driver. Sehingga, penumpang merasa aman dan nyaman karena tidak langsung bersentuhan fisik.

"Ada pembatasnya dalam bentuk akrilik. Ini nantinya bisa lebih memberikan keamanan dari sisi penumpang tidak langsung bersentuhan dengan tubuh dari driver," ucapnya. (Baca juga; Mitra Gojek Yakin Mampu Bertahan dan Lalui Pandemi COVID-19 )

Sementara saat ini, pengangkutan penumpang bagi layanan transportasi ojol mulai berlaku diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta No 105/2020 tentang pengendalian sektor transportasi dalam rangka pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content