Masyarakat Papua Gelar Aksi Menolak PSU dan Dukung Erdi-John Dilantik
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:07 WIB
JAKARTA - Puluhan perwakilan masyarakat adat, tokoh agama, mahasiswa Papua menggelar aksi damai dan audiensi di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/12/2021) kemarin.
Aksi ini digelar untuk meminta MK bersikap tegas agar penyelenggaraan pemilu Papua merekomendasikan melantik Erdi Dabi-John Wilil.
"Jangan ada lagi pemungutan suara ulang, karena bisa menimbulkan masalah. MK harus tegas dalam amar putusanya harus melantik Erdi dan Jhon," kata Koordinator Yalimo Bangkit John Numberi saat gelar aksi damai di depan pantung kuda.
Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Yalimo tahun 2020, telah usai. Pasangan nomor urut 1 Erdi Darbi, S.Sos., dan John W. Wilil, A.Md.Par., telah keluar sebagai pemenang.
Bahkan ketika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Mei 2021, tetap pasangan tersebut tampil sebagai pemenang dengan memperolehan 47.785 suara, unggul 52,6% atau 4.732 suara dari lawannya.
Hasil tersebut kembali digugat ke MK. Dalam amar putusannya, MK meminta dilakukan kembali Pilkada ulang selambatnya 17 Desember 2021. Terhirung per hari ini, sudah melewati ambang batas waktu dari yang ditentukan. Itu artinya, Pilada Yalimo sudah 'almarhum' alias tidak bisa lagi dilakukan.
Secara tegas, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya.
"Jangan Matikan Suara Rakyat Yalimo 47.781 suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 dan 5 Mei 2021," tambah Jhon Nuberi. Baca: Bobol Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juga, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi.
Selanjutnya, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta agar pasangan Erdi Dabi-John Wilil segera dilantik. "Akibat putusan MK, kondisi di Yalimo saat ini mencekam. Ada rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah dari masyarakat," urainya.
Disampaikan pula bahwa berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo belum dibatalkan. Sehingga status Erdi Dabi dan John Wilil masih sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo terpilih. Tinggal dilantik saja. Baca Juga: Tercatat 10.400 Warga Tersebar di 406 Titik Pengungsian Pasca Erupsi Semeru.
Diingatkan bahwa suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei). "Jangan abaikan suara puluhan ribu rakyat Yalimo yang telah memilih pasangan Erdi Dabi-John Wilil," pungkasnya.
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
Aksi ini digelar untuk meminta MK bersikap tegas agar penyelenggaraan pemilu Papua merekomendasikan melantik Erdi Dabi-John Wilil.
"Jangan ada lagi pemungutan suara ulang, karena bisa menimbulkan masalah. MK harus tegas dalam amar putusanya harus melantik Erdi dan Jhon," kata Koordinator Yalimo Bangkit John Numberi saat gelar aksi damai di depan pantung kuda.
Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Yalimo tahun 2020, telah usai. Pasangan nomor urut 1 Erdi Darbi, S.Sos., dan John W. Wilil, A.Md.Par., telah keluar sebagai pemenang.
Bahkan ketika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Mei 2021, tetap pasangan tersebut tampil sebagai pemenang dengan memperolehan 47.785 suara, unggul 52,6% atau 4.732 suara dari lawannya.
Hasil tersebut kembali digugat ke MK. Dalam amar putusannya, MK meminta dilakukan kembali Pilkada ulang selambatnya 17 Desember 2021. Terhirung per hari ini, sudah melewati ambang batas waktu dari yang ditentukan. Itu artinya, Pilada Yalimo sudah 'almarhum' alias tidak bisa lagi dilakukan.
Secara tegas, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya.
"Jangan Matikan Suara Rakyat Yalimo 47.781 suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 dan 5 Mei 2021," tambah Jhon Nuberi. Baca: Bobol Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juga, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi.
Selanjutnya, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta agar pasangan Erdi Dabi-John Wilil segera dilantik. "Akibat putusan MK, kondisi di Yalimo saat ini mencekam. Ada rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah dari masyarakat," urainya.
Disampaikan pula bahwa berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo belum dibatalkan. Sehingga status Erdi Dabi dan John Wilil masih sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo terpilih. Tinggal dilantik saja. Baca Juga: Tercatat 10.400 Warga Tersebar di 406 Titik Pengungsian Pasca Erupsi Semeru.
Diingatkan bahwa suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei). "Jangan abaikan suara puluhan ribu rakyat Yalimo yang telah memilih pasangan Erdi Dabi-John Wilil," pungkasnya.
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
(nag)
tulis komentar anda