Dipecat sebagai Polisi, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:57 WIB
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah.Foto/Istimewa
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat kebijakan Kapolda Metro Jaya dan Kapolri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke PTUN Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (21/12/2021) Benny Alamsyah sudah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Dua pihak tergugat dalam gugatan ke PTUN Jakarta tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Benny Alamsyah diketahui menggunakan Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum dalam gugatannya tersebut.
Setidaknya ada 7 poin gugatan yang dilayangkan Benny Alamsyah beserta kuasa hukumnya, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (21/12/2021) Benny Alamsyah sudah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Dua pihak tergugat dalam gugatan ke PTUN Jakarta tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Benny Alamsyah diketahui menggunakan Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum dalam gugatannya tersebut.
Setidaknya ada 7 poin gugatan yang dilayangkan Benny Alamsyah beserta kuasa hukumnya, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya