Pengemudi GoCar Pelaku Pemerkosaan Perawat Ditahan

Senin, 20 Desember 2021 - 11:45 WIB
Pengemudi GoCar berinisial HS (54) pelaku dugaan pemerkosaan perawat ditahan Polresta Bogor Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BOGOR - Pengemudi GoCar berinisial HS (54) pelaku dugaan pemerkosaan perawat ditahan Polresta Bogor Kota. Pelaku diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021).

Dhoni menjelaskan, aksi pelaku berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Desember 2021. Korban memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama.

Baca juga: Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota, Begini Kronologi Sopir Taksi Online Perkosa Perawat

Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban yang berada di wilayah Kota Bogor. "Di rumah korban, korban mengalami pencabulan," jelas Dhoni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!