Bali Larang Pesta Tahun Baru, Mal dan Rumah Makan Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Minggu, 19 Desember 2021 - 09:42 WIB
Jam operasional pusat perbelanjaan, mall dan rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 Wita. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Gempa Guncang Larantuka dan Sorong, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

Koster meminta kepolisian, TNI, Satpol PP dan pecalang menggelar operasi penegakan disiplin dengan tegas.

"Melaksanakan pengawasan protokol kesehatan dan pengetatan dengan aplikasi pedulilindungi di tempat publik, fasilitas umum, tempat hiburan, obyek wisata, mall, pusat perbelanjaan dan rumah makan," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!