Bali Larang Pesta Tahun Baru, Mal dan Rumah Makan Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Minggu, 19 Desember 2021 - 09:42 WIB
Gubernur Bali menerbitkan surat larangan menggelar pesta tahun baru 2022. Jam buka mal dan rumah makan juga dibatasi maksimal pukul 22.00 Wita.Foto/dok
DENPASAR - Pesta tahun baru dilarang digelar di Provinsi Bali. Larangan ini guna mencegah penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron. Larangan diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021.

"Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/12/2021).



Baca juga: 5 Cewek Bookingan Terjaring Razia di Kamar Hotel Bersama Puluhan Pasangan Mesum

Dia meminta perayaan tahun baru sebisa mungkin digelar bersama keluarga di rumah masing-masing untuk membatasi kerumunan dan perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!