Bali Larang Pesta Tahun Baru, Mal dan Rumah Makan Boleh Buka hingga Pukul 22.00
Minggu, 19 Desember 2021 - 09:42 WIB
DENPASAR - Pesta tahun baru dilarang digelar di Provinsi Bali. Larangan ini guna mencegah penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron. Larangan diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021.
"Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: 5 Cewek Bookingan Terjaring Razia di Kamar Hotel Bersama Puluhan Pasangan Mesum
Dia meminta perayaan tahun baru sebisa mungkin digelar bersama keluarga di rumah masing-masing untuk membatasi kerumunan dan perjalanan.
Jam operasional pusat perbelanjaan, mall dan rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 Wita. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Gempa Guncang Larantuka dan Sorong, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Koster meminta kepolisian, TNI, Satpol PP dan pecalang menggelar operasi penegakan disiplin dengan tegas.
"Melaksanakan pengawasan protokol kesehatan dan pengetatan dengan aplikasi pedulilindungi di tempat publik, fasilitas umum, tempat hiburan, obyek wisata, mall, pusat perbelanjaan dan rumah makan," katanya.
"Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: 5 Cewek Bookingan Terjaring Razia di Kamar Hotel Bersama Puluhan Pasangan Mesum
Dia meminta perayaan tahun baru sebisa mungkin digelar bersama keluarga di rumah masing-masing untuk membatasi kerumunan dan perjalanan.
Jam operasional pusat perbelanjaan, mall dan rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 Wita. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Gempa Guncang Larantuka dan Sorong, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Koster meminta kepolisian, TNI, Satpol PP dan pecalang menggelar operasi penegakan disiplin dengan tegas.
"Melaksanakan pengawasan protokol kesehatan dan pengetatan dengan aplikasi pedulilindungi di tempat publik, fasilitas umum, tempat hiburan, obyek wisata, mall, pusat perbelanjaan dan rumah makan," katanya.
(msd)
tulis komentar anda