Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:38 WIB
Penyelundupan sabu dalam botol sampo digagalkan. Foto: Lukman/SINDOnews
DIDOARJO - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29,78 gram dalam kemasan sampo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, penggagalan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan.

"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," ujar Krismono, Sabtu (18/12/2021).





Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan, temuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru.

Sesuai SOP yang berlaku, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan. Termasuk saat SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya di Rutan Surabaya berinisial WAS.

"Karena sampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ujar Hendrajati.



Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content