Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dariUMP 2021.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” terang Anies kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021). Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4,4 Juta



Anies berharap, kenaikan itu dapat digunakan secara bijak oleh para pekerja. Agar, uang itu bisa lebih bermanfaat. “Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tuturnya.

Anies menegaskan, menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!