Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 15 Desember 2021 - 23:13 WIB
Kakek pembacok maling ikan divonis satu tahun penjara. Foto: Sukma/MNC Media
DEMAK - Kakek Kasmito (75) asal Demak, Jawa Tengah, pembacok pencuri ikan divonis penjara satu tahun penjara. Vonis ini dinilai hanya melihat sisi penganiayaannya saja, dan bukan upaya pembelaan diri dari pencurian.

Kuasa Kasmito, Haryanto mengatakan, pihaknya akan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Demak tersebut.



"Putusan Hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat. Sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi vonis atas putusan tersebut. Kami akan banding," katanya, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Tangis Keluarga Korban Tawuran Pecah, Tak Terima Pelaku Pembacokan Hanya Divonis 2,4 Tahun

Akibat putusan itu, Kasmito harus meringkuk di balik terali besi. Aksi pembelaan dirinya dari pencurian menjadi petaka.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Kasmito terhadap maling ikan Marjani (38), warga Desa Wongsari, Kecamatan Bonang, Demak, Jawa Tengah, sempat memancing emosi warga. Apalagi, pencurian ikan di Desa Pasir marak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!