Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terancam Dipecat dari ASN

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:12 WIB
Dosen Unsri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel terkait kasus pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan terhadap tiga orang mahasiswinya terancam dipecat dari ASN Foto SINDOnews
PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (36), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel terkait kasus pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan terhadap tiga orang mahasiswinya terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rektor Unsri, Prof Anis Saggaff mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang kini tengah dijalani Reza. Terkait diberhentikannya sebagai ASN, pihak Unsri akan menunggu keputusan tetap dari Pengadilan. Baca juga: Lagi, Oknum Dosen Unsri Ditahan Polda Sumsel Gara-gara Lakukan Pelecehan Seks



"Nanti kalau sudah inkrah ada putusan tetap dari pengadilan, maka kita akan lihat aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk statusnya sebagai PNS," ujar Anis Saggaff, Rabu (15/12/2021).

Meskipun begitu, lanjut Anis, pihak kampus kini telah mencopot atau nonaktifkan Reza Ghasarma dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi. Hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalaninya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!