Dosen Unsri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terancam Dipecat dari ASN
Rabu, 15 Desember 2021 - 13:12 WIB
PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (36), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel terkait kasus pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan terhadap tiga orang mahasiswinya terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rektor Unsri, Prof Anis Saggaff mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang kini tengah dijalani Reza. Terkait diberhentikannya sebagai ASN, pihak Unsri akan menunggu keputusan tetap dari Pengadilan.
"Nanti kalau sudah inkrah ada putusan tetap dari pengadilan, maka kita akan lihat aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk statusnya sebagai PNS," ujar Anis Saggaff, Rabu (15/12/2021).
Meskipun begitu, lanjut Anis, pihak kampus kini telah mencopot atau nonaktifkan Reza Ghasarma dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi. Hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Pada aturan PNS itu ada hukuman berapa tahun, apa hukumannya, sampai terburuk yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu akan kita lihat dari putusan proses hukumnya nanti," jelasnya.
Selain itu, Anis juga menepis kabar yang beredar bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka Reza, hingga diduga adanya intervensi dalam kasus penanganan dosen Reza dalam perkara chat mesum kepada 3 mahasiswi.
"Kalau dengan saya hubungan keluarga tidak ada urusan, tidak ada kekerabatan dan saya selaku rektor walaupun kerabat tetap hukumnya harus berdasarkan aturan. Kalau rektor kenal sama dia, semua dosen ya aku kenal. Apalagi tanya ke dosen kenal nggak sama Pak Anis ya pasti kenal. Itu tidak benar ada hubungan keluarga," tegas Anis.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Rektor Unsri, Prof Anis Saggaff mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang kini tengah dijalani Reza. Terkait diberhentikannya sebagai ASN, pihak Unsri akan menunggu keputusan tetap dari Pengadilan.
"Nanti kalau sudah inkrah ada putusan tetap dari pengadilan, maka kita akan lihat aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk statusnya sebagai PNS," ujar Anis Saggaff, Rabu (15/12/2021).
Meskipun begitu, lanjut Anis, pihak kampus kini telah mencopot atau nonaktifkan Reza Ghasarma dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi. Hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Pada aturan PNS itu ada hukuman berapa tahun, apa hukumannya, sampai terburuk yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu akan kita lihat dari putusan proses hukumnya nanti," jelasnya.
Selain itu, Anis juga menepis kabar yang beredar bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka Reza, hingga diduga adanya intervensi dalam kasus penanganan dosen Reza dalam perkara chat mesum kepada 3 mahasiswi.
"Kalau dengan saya hubungan keluarga tidak ada urusan, tidak ada kekerabatan dan saya selaku rektor walaupun kerabat tetap hukumnya harus berdasarkan aturan. Kalau rektor kenal sama dia, semua dosen ya aku kenal. Apalagi tanya ke dosen kenal nggak sama Pak Anis ya pasti kenal. Itu tidak benar ada hubungan keluarga," tegas Anis.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(don)
tulis komentar anda