Tinjau Peluang Ekspor Pakaian, Menperin Apresiasi Kawasan Berikat Brebes
Senin, 08 Juni 2020 - 17:26 WIB
Dalam upaya memulihkan prekonomian yang terdampak wabah Covid-19, Agus mengungkapkan bahwa Pemerintah, salah satunya Bea Cukai memberikan insentif bagi industri dalam masa pandemi ini dengan memberikan fasilitas berupa insentif perpajakan.
Agus menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. “Tujuannya, agar kita semua semakin yakin bahwa industri bisa ikut berperan terhadap penanggulangan Covid-19,” jelasnya.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga memberikan insentif lainnya, di antaranya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembelian gas dari PGN menggunakan fix rate 1 USD=Rp14.000, keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, serta pembebasan bea masuk untuk bahan baku.
Agus menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. “Tujuannya, agar kita semua semakin yakin bahwa industri bisa ikut berperan terhadap penanggulangan Covid-19,” jelasnya.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga memberikan insentif lainnya, di antaranya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembelian gas dari PGN menggunakan fix rate 1 USD=Rp14.000, keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, serta pembebasan bea masuk untuk bahan baku.
(alf)
Lihat Juga :