Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur
Senin, 08 Juni 2020 - 17:06 WIB
MUBA - Nico Andrean (21) babak belur dihajar warga lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sukajaya, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sementara, dua rekan pelaku selamat karena berhasil kabur.
Dua rekannya itu, yaitu Nadi (DPO) dan Ali Habit (DPO), berhasil melewati hadangan warga. "Memang benar ada pelaku curanmor ditangkap warga dan telah diserahkan kepada kami," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat, Senin (8/6/2020).
Dikatakan Teguh, tertangkapnya Nico oleh warga bermula saat korban Indra Susanto pulang ke rumah untuk mengantarkan anaknya. Motor yang dikendarai korban, diparkir di depan rumah. ( Baca: Begal Spesialis Jalan Sepi Dilumpuhkan dengan Timah Panas )
"Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara yang berasal dari sepeda motornya. Korban langsung keluar dan melihat sepeda motornya telah dibawa oleh pelaku. Korban sempat mengejar namun pelaku lolos," katanya.
Selanjutnya korban langsung berinisiatif menelpon saudaranya di Desa Sido Mukti. Mendapat informasi itu, saudara korban beserta warga langsung melakukan penghadangan di jalan desa. Upaya itu berhasil dengan menangkap pelaku Nico, namun dua pelaku pencurian lainnya berhasil melarikan diri.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Nico di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Dua rekannya itu, yaitu Nadi (DPO) dan Ali Habit (DPO), berhasil melewati hadangan warga. "Memang benar ada pelaku curanmor ditangkap warga dan telah diserahkan kepada kami," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat, Senin (8/6/2020).
Dikatakan Teguh, tertangkapnya Nico oleh warga bermula saat korban Indra Susanto pulang ke rumah untuk mengantarkan anaknya. Motor yang dikendarai korban, diparkir di depan rumah. ( Baca: Begal Spesialis Jalan Sepi Dilumpuhkan dengan Timah Panas )
"Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara yang berasal dari sepeda motornya. Korban langsung keluar dan melihat sepeda motornya telah dibawa oleh pelaku. Korban sempat mengejar namun pelaku lolos," katanya.
Selanjutnya korban langsung berinisiatif menelpon saudaranya di Desa Sido Mukti. Mendapat informasi itu, saudara korban beserta warga langsung melakukan penghadangan di jalan desa. Upaya itu berhasil dengan menangkap pelaku Nico, namun dua pelaku pencurian lainnya berhasil melarikan diri.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Nico di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
(uka)
tulis komentar anda