Rachel Vennya Akui Foto-foto di Wisma Atlet Agar Tak Ketahuan Kabur dari Karantina
Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:13 WIB
Lantas, Hakim Ketua Arief Budi Cahyono kembali mengajukan pertanyaan sebagai penegasan. “Lakukan itu seolah-olah jalani karantina?” tanya Arief.
“Iya,” jawab Rachel singkat.
Lantas, dari kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel bersama dengan Salim, Maulida dan Ovelina mendapat hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta.
Untuk dendanya sendiri, dijelaskan hakim ketua dapat diganti dengan masa hukuman 1 bulan penjara jika sekiranya keempat tersangka tidak mau membayar. Baca juga: Rachel Vennya dan Pacar Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Hukuman 4 bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani 8 bulan percobaan.
“Iya,” jawab Rachel singkat.
Lantas, dari kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel bersama dengan Salim, Maulida dan Ovelina mendapat hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta.
Untuk dendanya sendiri, dijelaskan hakim ketua dapat diganti dengan masa hukuman 1 bulan penjara jika sekiranya keempat tersangka tidak mau membayar. Baca juga: Rachel Vennya dan Pacar Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Hukuman 4 bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani 8 bulan percobaan.
(mhd)
Lihat Juga :