Kirim Pesan Mesum, Tangan Pemuda di Palembang Dikapak
Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:18 WIB
Dijelaskan Iptu Firmansyah, penangkapan terhadap Aldo dan Farhan dilakukan usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek IT II Palembang, dengan kasus penganiayaan hingga terluka.
"Kita tangkap pelaku dan kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Baca: Chat Mesum Anak Tersangka, Oknum Mantan Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Besok
Sementara itu, tersangka Aldo yang melakukan pembacokan terhadap korban mengatakan, dirinya tersulut emosi lantaran kekasih sahabatnya tersebut dikirimi pesan mesum oleh korban.
"Saya tidak terima pacar sahabat saya dichat mesum oleh cowok itu (PJ). Saya kapak tangannya dua kali waktu itu, untung tidak mati," tukasnya.
"Kita tangkap pelaku dan kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Baca: Chat Mesum Anak Tersangka, Oknum Mantan Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Besok
Sementara itu, tersangka Aldo yang melakukan pembacokan terhadap korban mengatakan, dirinya tersulut emosi lantaran kekasih sahabatnya tersebut dikirimi pesan mesum oleh korban.
"Saya tidak terima pacar sahabat saya dichat mesum oleh cowok itu (PJ). Saya kapak tangannya dua kali waktu itu, untung tidak mati," tukasnya.
(hsk)
Lihat Juga :