Siang Ini, PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Rachel Vennya

Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:10 WIB
Sebagai informasi, Rachel Vennya bersama kedua lainnya akan menjalani sidang singkat. Dimana pada sidang tersebut juga turut langsung menghadirkan dari para saksi dalam kasus tersebut.

”Bukan tindak pidana biasa, tindak pidana singkat. Jadi biasanya dalam tindak pidana singkat terdakwa diajukan ke persidangan sekaligus dibawa juga saksi-saksinya,” paparnya.

Rachel, Salim, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!