Ngejambret 15 kali, Pengangguran Digulung Polres Depok

Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:14 WIB
”Dalam waktu runtut waktu satu jam pelaku beraksi bersamaan mulai dari TKP pertama sekitar pukul 09.00 WIB, sejam kemudian pukul 10.00 WIB kembali lagi beraksi di Tapos dan tas kedua korban rata-rata ibu-ibu berhasil dirampas,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat B 3106 EMC, Jaket Sweeter hitam, dan bukti surat gadai HP milik korban. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Sementara tersangka Acung mengaku setiap kali beraksi di beberapa tempa langsung menguras isi dompet dan jika ada HP langsung diambil.

”Uang dari hasil jambret digunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari. Masa pandemi gini sulit cari kerjaan apa lagi hanya tamatan SMA, jadinya saya nekat melakukan aksi ini,” katanya sambil tertunduk lesu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!