Jadi Otak Illegal Logging, PNS di Pidie Jaya Aceh Dicokok Polisi
Senin, 08 Juni 2020 - 15:03 WIB
PIDIE JAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, Aceh menangkap ZN bin AR (40) pegawai negeri sipil (PNS) pada Minggu (7/6/2020) di Desa Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
AR ditangkap karena menjadi otak pembalakan liar alias illegal logging. (BACA JUGA: Rotasi Wakapolda Sumut: Brigjen Mardiaz Jadi Kasetukpa Polri, Digantikan Brigjen Dadang Hartanto)
Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitshubishi, kayu gelondongan jenis sembarang sebanyak 8 batang panjang 4 meter sebanyak 3,5 kubik.
Selain itu disita juga 46 batang kayu gunung bulat jenis sembarang keras, satu lembar STNK mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitsubishi tahun pembuatan 1996 nopol BL 8646 PB.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran terkait illegal logging tersangka AR, petugas kembali menemukan banyak kayu hutan tanpa diketahui pemiliknya jenis sembarang. (BACA JUGA: DPRD Medan Persoalkan Dua Sky Cros Milik Sekolah Swasta di Medan)
Petugas, kata Iptu Dedy Miswar, menemukan 46 batang kayu panjang 4 meter di pergunungan Alue Ngue. Semua barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Pidie Jaya.
"Tersangka masih dalam penyelidikan, pelaku akan diproses Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP," tukas Iptu Dedy Miswar.
Lihat Juga: Dapatkan Data Kebakaran Hutan dan Pembalakan Liar di Kaltim, AEI Gandeng Perusahaan Belanda
AR ditangkap karena menjadi otak pembalakan liar alias illegal logging. (BACA JUGA: Rotasi Wakapolda Sumut: Brigjen Mardiaz Jadi Kasetukpa Polri, Digantikan Brigjen Dadang Hartanto)
Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitshubishi, kayu gelondongan jenis sembarang sebanyak 8 batang panjang 4 meter sebanyak 3,5 kubik.
Selain itu disita juga 46 batang kayu gunung bulat jenis sembarang keras, satu lembar STNK mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitsubishi tahun pembuatan 1996 nopol BL 8646 PB.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran terkait illegal logging tersangka AR, petugas kembali menemukan banyak kayu hutan tanpa diketahui pemiliknya jenis sembarang. (BACA JUGA: DPRD Medan Persoalkan Dua Sky Cros Milik Sekolah Swasta di Medan)
Petugas, kata Iptu Dedy Miswar, menemukan 46 batang kayu panjang 4 meter di pergunungan Alue Ngue. Semua barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Pidie Jaya.
"Tersangka masih dalam penyelidikan, pelaku akan diproses Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP," tukas Iptu Dedy Miswar.
Lihat Juga: Dapatkan Data Kebakaran Hutan dan Pembalakan Liar di Kaltim, AEI Gandeng Perusahaan Belanda
(vit)
tulis komentar anda