Jadi Otak Illegal Logging, PNS di Pidie Jaya Aceh Dicokok Polisi

Senin, 08 Juni 2020 - 15:03 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap ZN bin AR (40) pegawai negeri sipil (PNS) pelaku pembalakan liar, Minggu (7/6/2020), Foto/iNews TV/Jamal
PIDIE JAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, Aceh menangkap ZN bin AR (40) pegawai negeri sipil (PNS) pada Minggu (7/6/2020) di Desa Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

AR ditangkap karena menjadi otak pembalakan liar alias illegal logging. (BACA JUGA: Rotasi Wakapolda Sumut: Brigjen Mardiaz Jadi Kasetukpa Polri, Digantikan Brigjen Dadang Hartanto)



Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitshubishi, kayu gelondongan jenis sembarang sebanyak 8 batang panjang 4 meter sebanyak 3,5 kubik.

Selain itu disita juga 46 batang kayu gunung bulat jenis sembarang keras, satu lembar STNK mobil Cold Diesel warna kuning merek Mitsubishi tahun pembuatan 1996 nopol BL 8646 PB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!