Spesialis Pembobol Rumah dan Toko di Jaktim Diringkus Polisi

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:56 WIB
"Terkahir mereka melancarkan aksinya pada tanggal 6 Oktober 2021 dan berturut-turut dari bulan Agustus lalu bulan Oktober dua kasus mereka terlibat di dalamnya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah alat elektronik seperti tab, kemudian helm, dan satu unit sepeda motor jenis matic bernopol B-5716-TGR.

"Hasil curiannya seperti tab ya, ini didapat dari rumah yang mereka satroni. Juga ada penadahnya. Jadi mereka juga ada penadah yang sering menerima barang curian yang mereka lakukan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Baca juga: Dikejar Warga Cakung, Garong Motor Ngumpet di Atas Genteng

"Terhadap pelaku ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat (1) ayat 3e, 4e dan 5e, yang memang ancaman (penjara) sekitar 7 tahun, di atas 5 tahun," imbuhnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!