Spesialis Pembobol Rumah dan Toko di Jaktim Diringkus Polisi

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:56 WIB
loading...
Spesialis Pembobol Rumah...
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan. Foto: MNC Portal/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Empat kawanan garong spesialis pembobol rumah dan ruko di Jakarta Timur diringkus aparat kepolisian setelah melancarkan aksinya sebanyak empat kali. Empat pelaku itu masing-masing berinisial ADP (26), ASP (32), HDS (27), dan YRD (25).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, saat melancarkan aksinya empat kawanan garong tersebut tergolong profesional. Pasalnya, mereka selalu beraksi pada saat orang tengah tertidur pulas. Baca juga: Gokil! Beraksi Subuh Buta, Garong Sikat Sepeda Motor Jordan

"Rata-rata mereka melakukan kegiatannya menjelang dini hari atau bahkan sebelum terbit matahari sekitar jam 04.00 sampai jam 05.20 atau 05.30 WIB," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (8/12/2021).

Dari keterangan para pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Jakarta Timur dan selalu menuai hasil. Meski demikian, lanjut Erwin pihaknya masih mendalami keterangan tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan orang lain.

"Terkahir mereka melancarkan aksinya pada tanggal 6 Oktober 2021 dan berturut-turut dari bulan Agustus lalu bulan Oktober dua kasus mereka terlibat di dalamnya," ujarnya.



Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah alat elektronik seperti tab, kemudian helm, dan satu unit sepeda motor jenis matic bernopol B-5716-TGR.

"Hasil curiannya seperti tab ya, ini didapat dari rumah yang mereka satroni. Juga ada penadahnya. Jadi mereka juga ada penadah yang sering menerima barang curian yang mereka lakukan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Baca juga: Dikejar Warga Cakung, Garong Motor Ngumpet di Atas Genteng

"Terhadap pelaku ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat (1) ayat 3e, 4e dan 5e, yang memang ancaman (penjara) sekitar 7 tahun, di atas 5 tahun," imbuhnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
12 Orang Pelaku Penjarahan...
12 Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan
Rekomendasi
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved