Tangsel Bersiap New Normal, Hari Ini Satu Mal Mulai Dibuka
Senin, 08 Juni 2020 - 12:48 WIB
Wali Kota Airin saat memantau posko gabungan Covid-19 di Stasiun Rawa Buntu. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan transisi new normal atau kenormalan baru pascaPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah kegiatan yang sebelumnya dibatasi dan dilarang, kini berangsur-angsur dipulihkan.
Seperti rumah ibadah, kini sudah bisa digunakan untuk salat berjamaah. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan percepatan masa transisi new normal setelah penetapan PSBB. (Baca juga: Pengunjung Mal Dibatasi Saat New Normal, Karyawan Bakal Dikurangi)
"Contoh aktivitas ibadah di rumah ibadah. Kedua misalnya restoran, kemarin take away sekarang sudah bisa makan di tempat. Terus mal juga sudah mulai ada yang meminta izin kepada kita," kata Airin, di BSD, Senin (8/6/2020).
Kendati demikian, Wali Kota Tangsel ini pun meminta kepada pihak yang sudah diberikan kelonggaran untuk tetap melaksanakan protokol Covid-19, guna mencegah penularan virus Corona yang masih terjadi di Kota Tangsel.
"Tetapi khusus untuk mal ini, mereka harus mengirimkan permohonan kepada Disperindag dan DPMPTSP, seperti halnya Teras Kota. Kita lihat kesiapannya," jelasnya. (Baca juga: Pandemi Corona, New Normal Tak Bisa Dimaknai sebagai Kebebasan)
Seperti rumah ibadah, kini sudah bisa digunakan untuk salat berjamaah. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan percepatan masa transisi new normal setelah penetapan PSBB. (Baca juga: Pengunjung Mal Dibatasi Saat New Normal, Karyawan Bakal Dikurangi)
"Contoh aktivitas ibadah di rumah ibadah. Kedua misalnya restoran, kemarin take away sekarang sudah bisa makan di tempat. Terus mal juga sudah mulai ada yang meminta izin kepada kita," kata Airin, di BSD, Senin (8/6/2020).
Kendati demikian, Wali Kota Tangsel ini pun meminta kepada pihak yang sudah diberikan kelonggaran untuk tetap melaksanakan protokol Covid-19, guna mencegah penularan virus Corona yang masih terjadi di Kota Tangsel.
"Tetapi khusus untuk mal ini, mereka harus mengirimkan permohonan kepada Disperindag dan DPMPTSP, seperti halnya Teras Kota. Kita lihat kesiapannya," jelasnya. (Baca juga: Pandemi Corona, New Normal Tak Bisa Dimaknai sebagai Kebebasan)
Lihat Juga :