Bukan Pejabat, Saksi Penembakan di Bintaro Hanya Staf PNS di Pemprov DKI
Selasa, 07 Desember 2021 - 18:48 WIB
Dari keterangan O telah dibuntuti sejak di Sentul, Bogor. Setelah mengetahui dibuntuti, O yang merasa terancam menghubungi Ipda OS hingga akhirnya diarahkan ke lokasi kejadian di exit Tol Bintaro.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Bintaro. Adapun penetapan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," kata Zulpan. Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :