Bayar COD Handphone dengan Uang Palsu, Pemuda Demak Dipolisikan

Selasa, 07 Desember 2021 - 06:59 WIB
"Setelah menerima HP hasil COD, pelaku membayarnya dengan uang yang dimasukkan amplop. Selanjutnya buru-buru pergi dengan alasan ada keperluan mendesak," katanya.

Korban setelah menerima pembayaran itu marasa curiga. Korban menyadari uang pecahan Rp50 ribuan senilai Rp1,2 juta seluruhnya palsu. Bahkan dari 24 lembar uang tersebut, terdapat tiga nomor seri yang sama.

Korban berusaha mencari dan mengejar pelaku yang langsung pergi. Karena tak berhasil, korban akhirnya lapor polisi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!