Jaga Stabilitas Harga BBM, Pertamina Lakukan Operasi Pasar di Timika

Selasa, 07 Desember 2021 - 00:15 WIB
Untuk memastikan pelayanan dan penyaluran BBM jenis minyak tanah di pasaran hingga ke tangan konsumen, PT Pertamina menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika. Foto SINDOnews
TIMIKA - Untuk memastikan pelayanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di pasaran hingga ke tangan konsumen, PT Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di Kabupaten Mimika selama 5 hari, dimulai pada 6 hingga 11 Desember 2021.

Edi Mangun, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku menjelaskan, operasi pasar dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika (Disperindag). Sasarannya adalah konsumen pengguna minyak tanah. Agenda operasi pasar, kata Edi Mangun, merupakan agenda rutin tahunan menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kami mulai hari ini melaksanakan operasi pasar untuk produk minyak tanah. Yang menjadi sasaran operasi pasar ini yakni masyarakat Mimika, dengan tujuan operasi pasar sebagai agenda rutin mendekati Natal dan Tahun baru," kata Edi Mangun, Senin (6/12/2021).



Untuk operasi pasar kali ini, minyak tanah yang dialokasikan dalam operasi pasar sebanyak 120 KL. "Kami bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika telah menetapkan titik-titik dilakukannya operasi pasar agar masyarakat menjangkau operasi pasar tersebut" tambah Edi Mangun.

Lokasi operasi pasar sebanyak 24 titik yang tersebar di 6 distrik, Kabupaten Mimika. "Untuk hari ini, operasi pasar minyak tanah dilaksanakan di Gereja Tiga Raja, Solafide, dan Gereja Marthen Luther," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Edi Mangun juga mengimbau pihak kepolisian dan Disperindag Kabupaten Mimika agar dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan BBM subsidi. Baca Juga: Jalan Rusak Belasan Tahun, Warga Blokade Akses Pemuatan BBM di Kendari

"Jika ditemukan keterlibatan lembaga penyalur yang ikut bermain mata dengan siapa saja untuk menimbun dan menjual minyak tanah dengan harga di luar harga resmi, maka kami akan menindak dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Edi Mangun.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content