Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Tak Juga Dilantik, Mendagri Diminta Batalkan Hasil Pilkada

Minggu, 05 Desember 2021 - 17:27 WIB
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) , Fawer Full Fander Sihite. SINDOnews/Ricky
PEMATANGSIANTAR - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) diminta membatalkan hasil Pilkada 2020 karena tidak juga melantik wali kota terpilih Susanti Dewayani hingga kini.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, meminta Mendgari untuk memperpanjang masa jabatan wali kota sekarang Hefriansyah jika diizinkan aturan yang ada hingga Pilkada 2024



Hal itu disampaikan Fawer menanggapi belum dilantiknya Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 Susanti Dewayani periode 2021-2023.

"Jika dilantik 2022 berarti masa jabatan Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 hanya sekitar 2 tahun atau tidak sampai 3 tahun. Jadi sebaiknya untuk menghemat anggaran karena tidak perlu dianggarkan pembelian mobil dinas wali kota baru, jabatan wali kota sekarang Hefriansyah diperpanjang saja oleh Mendagri hingga 2024 jika memang dibolehkan aturan", ujar Fawer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!