Buruh Protes UMK Kota Tangerang 2022, Begini Respons Wali Kota
Sabtu, 04 Desember 2021 - 15:02 WIB
Sebagai informasi, berikut besaran penetapan UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
Lihat Juga :