Buruh Protes UMK Kota Tangerang 2022, Begini Respons Wali Kota

Sabtu, 04 Desember 2021 - 15:02 WIB
Sebagai informasi, berikut besaran penetapan UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81%.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!