Tilep Uang Rp35 Juta, Penipu Bermodus Calo PNS Dibekuk Korban
Sabtu, 04 Desember 2021 - 14:04 WIB
Polres Tangerang Kota menangkap pelaku penipuan berinisial M (42) dengan modus memasukkan korban sebagai PNS.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap pelaku penipuan berinisial M (42). Tersangka menipu sejumlah orang dengan dalih dapat memasukkan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku beraksi dengan menjanjikan korban dapat masuk menjadi PNS Kemenkumham, dengan menyertakan beberapa persyaratan.
“Pelaku juga meminta uang sebesar Rp35 juta kepada korban guna memudahkan masuk sebagai PNS," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021). Baca: Tertidur karena Kelelahan di Pinggir Jalan, Motor Milik Kurir Shopee Food Digondol Maling
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku beraksi dengan menjanjikan korban dapat masuk menjadi PNS Kemenkumham, dengan menyertakan beberapa persyaratan.
“Pelaku juga meminta uang sebesar Rp35 juta kepada korban guna memudahkan masuk sebagai PNS," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021). Baca: Tertidur karena Kelelahan di Pinggir Jalan, Motor Milik Kurir Shopee Food Digondol Maling
Lihat Juga :