Menlu AS Sebut Kebijakan China di Hong Kong Sama Seperti Nazi

Minggu, 07 Juni 2020 - 19:47 WIB
Pemerintah pusat di Beijing dan pemerintah daerah di Hong Kong telah menekankan bahwa undang-undang yang diusulkan bertujuan untuk menjaga keamanan nasional dan tidak akan mengurangi hak-hak demokratis warga.

Sejumlah negara termasuk AS dan Inggris telah meminta Beijing untuk mempertimbangkan kembali pengesahan undang-undang tersebut dan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap China dan Hong Kong.

Sementara negara-negara lain termasuk Rusia telah menekankan bahwa masalah yang terkait dengan Hong Kong adalah urusan dalam negeri China dan tidak boleh diganggu.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!