Tuntut Harta Gono Gini, Mantan Istri di Bekasi Jadi Tersangka

Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:24 WIB
Korban Tutiek Ratnawaty bersama kuasa hukum Bambang Sunaryo. Foto Istimewa
BEKASI - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu ungkapan yang tepat yang menimpa seorang perempuan yang justru dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah menuntut harta gono gini atas pernikahannya dengan seorang pengusaha bernama Mochamad Yunus.

Tutiek Ratnawaty binti Suryo (49) harus menerima perlakukan tersebut setelah berbagai upayanya mengadu kepada pihak terkait tidak mendapat respon baik. Dia dilaporkan mantan suaminya M. Yunus terkait dengan pemalsuan surat nikah yang dilakukan di Soreang, Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2021.



Bambang Sunaryo dan Rekan, selaku Kuasa Hukum dari Tutiek Ratnawaty menduga ada diskriminasi kepada kliennya atas kasus yang dia nilai sangat kabur dan tidak jelas. Pasalnya, pihak pelapor yang merupakan salah seorang salah seorang wartawan dengan pasal 266 KUHP. Baca juga: Janda 2 Anak Ini Jual Rumah Harta Gono Gini, yang Cocok Bisa Jadi Suami

”Karena kami lakukan protes kepada penyidik, terkait dengan pelapor yang tidak memiliki kaitan hukum dengan klien kami, maka diulanglah laporan itu seketika saudara Yunus yang membuat laporan. Tapi kami mempunyai dugaan bahwa tanda tangan Yunus dipalsukan dengan tanggal yang sama dengan laporan seorang wartawan sebelumnya,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!