Terungkap Pembobolan Data dan Uang Nasabah Koperasi hingga Miliaran Rupiah
Kamis, 02 Desember 2021 - 21:28 WIB
BANDUNG - Polda Jabar membongkar praktik pencurian data sekaligus pembobolan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso. Dalam kasus yang dibongkar Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, MR dan MF.
Kedua pelaku diduga telah memindahkan dana nasabah koperasi simpan pinjam tersebut hingga miliaran rupiah.
"Total kerugian miliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, Kamis (2/12/2021).
Arief menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya. Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening di salah satu marketplace kepada seseorang lewat akun Facebook Zain Al Fatihah dan transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).
"Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," terang Arif.
Polisi kemudian mendatangi kediaman tersebut dan berhasil menemukan tersangka MR. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi.
"Diperoleh keterangan bahwa saudara MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak 7 kali, namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun (anggota koperasi)," sebutnya seraya mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh MF.
Kedua pelaku diduga telah memindahkan dana nasabah koperasi simpan pinjam tersebut hingga miliaran rupiah.
"Total kerugian miliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, Kamis (2/12/2021).
Arief menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya. Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening di salah satu marketplace kepada seseorang lewat akun Facebook Zain Al Fatihah dan transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).
"Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," terang Arif.
Baca Juga
Polisi kemudian mendatangi kediaman tersebut dan berhasil menemukan tersangka MR. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi.
"Diperoleh keterangan bahwa saudara MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak 7 kali, namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun (anggota koperasi)," sebutnya seraya mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh MF.
tulis komentar anda