11 Bulan Buron, Penganiaya Petugas SPBU di Makassar Diringkus saat Pesta Miras

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:09 WIB
Dia menambahkan dari enam pelaku. FH menjadi otak dan penyebab masalah sampai terjadinya tindak pidana tersebut. Saat kejadian korban menegur tersangka FH untuk mematikan rokok. "Namun yang bersangkutan tidak terima dan memanggil teman-temannya," tutur Nurtjahyana.

Baca juga:Polda Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Covid-19 di Makasar

Menurut Nurtjahyana, FH mengakui dan membenarkan telah membawa parang yang kemudian digunakan salah satu rekannya untuk melakui korban. "Yang menebas itu lelaki IR, sementara masih buron. Menurut informasi pelaku ini berada di Kalimantan," paparnya.

Lebih lanjut, Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini mengatakan, ketika ditegur oleh korban, FH dalam kondisi mabuk.

Akibat perbuatan para pelaku, penyidik menjeratnya Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!