2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur Fasilitator Senjata Api dan Latihan

Rabu, 01 Desember 2021 - 23:53 WIB
Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan merilis penangkapan dua terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (1/11/2021). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Dua anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri di Kabupaten Luwu Timur , Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah fasilitator senjata api dan latihan anggota.

Kedua terduga teroris itu adalah lelaki inisial MU (42) dan MM (44). Mereka dibekuk terpisah akhir November 2021 lalu. Kini keduanya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani penyidikan.





Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, polisi lebih dulu menangkap MU pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 Wita di Kecamatan Tomoni. Penangkapan berlanjut ke tersangka MM pada Jumat, 26 November di Kecamatan Malili.

MM dan MU sama-sama bergabung dengan JI sejak 2003. Mereka bertindak sebagai toliah atau fasilitator wilayah Sulawesi di bawah koordinasi lelaki HP yang lebih dulu ditangkap Densus 88. HP adalah Koid Wakalah atau koordinator pimpinan wilayah Sulawesi.



"Mereka tergabung dalam tim Askhari yang dibentuk untuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara namun belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan jumlah jemaah yang kurang. Sehingga rencana itu masih ditunda," papar Ade.

MM dan MU disebut berlatar belakang pekerjaan sebagai petani yang berdomisili di Lutim. Sebagai toliah, mereka bertugas untuk memfasilitasi siapapun tamu dan anggota JI di wilayah Sulawesi, bila berkunjung ke Lutim. Termasuk menyimpan senjata milik anggota.



"Jadi mereka mengetahui, menyimpan, dan menggunakan senjata-senjata (JI). Itu (sumber senjata) masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Pastinya kita akan kembangkan terus, namanya juga jaringan. Tersangka dan barang bukti ada di Mabes Polri," tutup Ade.

MU dan MM dipersangkakan penyidik Densus 88 melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C, UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content