Mundur Ditolak, Achmad Purnomo Siap Maju Lagi di Pilwalkot Solo

Minggu, 07 Juni 2020 - 16:25 WIB
Bakal calon wali kota Solo, Achmad Purnomo saat memberikan tanggapan soal surat pengunduran dirinya ditolak DPC PDIP Solo, Minggu (7/6/2020). FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
SOLO - Persaingan antara Achmad Purnomo dan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk meraih rekomendasi DPP PDIP pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020 bakal semakin sengit. Achmad Purnomo siap maju kembali di Pilwalkot setelah pengunduran dirinya sebagai bakal calon wali kota Solo ditolak DPC PDIP Solo.

"Saya belum tahu kabarnya, saya baru tahu dari njenengan (Anda). Saya belum tahu keputusan DPC PDIP Solo seperti itu," kata Achmad Purnomo saat dikonfirmasi para wartawan di kediamannya di Jalan Bhayangkara, Solo, Minggu (7/6/2020).

Secara resmi, kata Achmad Purnomo , dirinya tentu akan diberi tahu DPC PDIP Solo terkait penolakan pengunduran dirinya dari bakal calon wali kota Solo. Ia juga ingin mengetahui pertimbangannya apa sehingga pengunduran dirinya ditolak. ( )



"Terlepas dari itu saya kan kader. Setelah dikonfirmasi DPC PDIP Solo lebih lanjut, saya tidak menolak keputusan partai," katanya. Dengan kata lain, sebagai kader partai ia tidak bisa menolak dan siap melaksanakan keputusan DPC PDIP yang menugaskan dirinya sebagai bakal calon wali kota Solo berpasangan dengan Teguh Prakosa.

Dalam hal ini, Achmad Purnomo siap maju kembali sebagai bakal calon wali kota Solo setelah pengunduran dirinya ditolak. Dalam rapat internal DPC PDIP Solo membahas pengunduran dirinya, Achmad Purnomo yang kini menjabat Wakil Wali Kota Solo mengaku tidak diundang dan tidak tahu. Sementara, surat pengunduran diri itu sendiri telah dikirim Kamis pekan lalu.

Atau sehari setelah diumumkannya Pilkada serentak digelar Desember 2020. Purnomo siap melaksanakan perintah DPC PDIP Solo yang tetap mempertahankan dirinya untuk diusung sebagai bakal calon wali kota. "Saya harus terima dengan semangat bahwa saya kader dan petugas partai," katanya.

Diungkapkannya, surat pengunduran diri disampaikan kepada DPC PDIP Solo yang menugaskan dirinya. Sehingga surat surat pengunduran diri tidak ditembuskan ke DPD PDIP Jawa Tengah atau DPP PDIP. Jika setuju DPC PDIP Solo yang melaporkannya ke DPD PDIP Jawa Tengah dan DPP PDIP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content