Diduga Cabuli Pacarnya, Anak Pejabat di Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Minggu, 07 Juni 2020 - 19:33 WIB
MEDAN - DRD (18) anak seorag pejabat di Labuhanbatu ASD dilaporkan ke Polres Labuhanbatu karena diduga mencabuli kekasinya berinisial ARL (18).
Korban juga ditengarai saat ini sedang hamil empat bulan. Tak terima putrinya menjadi korban pencabulan, orang tua korban,BL (41)bersama pengacaranya melaporkan kasus ini ke Mapolres Labuhanbatu.Laporan Pengaduan (LP) itutertuang dalam suratnomor : STTLP/468/Yan 2.5/2020/SPKT/RES Labuhanbatu, Senin (4/5/2020) lalu. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Juru bicara penasehat hukum korban, Irwansyah Ritonga mengatakan,peristiwa dugaan cabul itu terjadi berawal tahun 2018 lalu, dimana saat itu korban dirayu serta dijanjikan dan diiming-imingi hingga akhirnya kliennya hamil 4 bulan.
"Dari keterangan korban, peristiwa hukum (dugaan cabul) itu terjadi, jika dilihat dari usian korban saat itu masih dibawah umur. Ada peristiwa membujuk, merayu dan mempengaruhi korban," kata Irwansyah, Minggu (7/6/2020).
Selain itu, kata Irwansyah, kasus laporanpengaduannya kini sudah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan korban di MapolresLabuhanbatu, sehingga polisi telah mengirimkan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Labuhanbatu.
Sementara, Anggota Tim Pengacara korban, Haris Hasibuan mengatakan, kasus itu sudah mereka laporkan di Mapolres Labuhanbatu atas dugaan pencabulan terhadap kliennya ARL. Bahkan, keduanya, antara korban dan DRDsudah pernah hendak dikonfrontir oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan, namun anak pejabat itu, tidak bersedia hadir di Mapolres Labuhanbatu.
"Jadi gak ada konfrontir lagi. Berkas lanjut dan SPDP sudah dikirim ke jaksa," kata Haris Hasibuan, disela-sela pemeriksaan korban di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (6/6/2020). (BACA JUGA: Tertidur Pulas Dirumahnya, Residivis Narkoba Diringkus Polisi di Rantauprapat)
Pengacara korban ini menjelaskan, dari keterangan kliennya, aksi perbuatan cabul itu berulang kali terjadi terhadap korban diberbagai lokasi.
"Termasuk di antaranya, rumah dinas, di dalam mobil dan sejumlah hotel di wilayah Labuhanbatu," ungkap Haris Hasibuan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dikonfirmasi mengarahkan wartawan agar menghubungi Kasat Reskirim Polres."Silakan konfirm dengan Kasat Reskrim ya, saya ada giat (kegiatan)," tuturnya.
Korban juga ditengarai saat ini sedang hamil empat bulan. Tak terima putrinya menjadi korban pencabulan, orang tua korban,BL (41)bersama pengacaranya melaporkan kasus ini ke Mapolres Labuhanbatu.Laporan Pengaduan (LP) itutertuang dalam suratnomor : STTLP/468/Yan 2.5/2020/SPKT/RES Labuhanbatu, Senin (4/5/2020) lalu. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Juru bicara penasehat hukum korban, Irwansyah Ritonga mengatakan,peristiwa dugaan cabul itu terjadi berawal tahun 2018 lalu, dimana saat itu korban dirayu serta dijanjikan dan diiming-imingi hingga akhirnya kliennya hamil 4 bulan.
"Dari keterangan korban, peristiwa hukum (dugaan cabul) itu terjadi, jika dilihat dari usian korban saat itu masih dibawah umur. Ada peristiwa membujuk, merayu dan mempengaruhi korban," kata Irwansyah, Minggu (7/6/2020).
Selain itu, kata Irwansyah, kasus laporanpengaduannya kini sudah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan korban di MapolresLabuhanbatu, sehingga polisi telah mengirimkan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Labuhanbatu.
Sementara, Anggota Tim Pengacara korban, Haris Hasibuan mengatakan, kasus itu sudah mereka laporkan di Mapolres Labuhanbatu atas dugaan pencabulan terhadap kliennya ARL. Bahkan, keduanya, antara korban dan DRDsudah pernah hendak dikonfrontir oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan, namun anak pejabat itu, tidak bersedia hadir di Mapolres Labuhanbatu.
"Jadi gak ada konfrontir lagi. Berkas lanjut dan SPDP sudah dikirim ke jaksa," kata Haris Hasibuan, disela-sela pemeriksaan korban di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (6/6/2020). (BACA JUGA: Tertidur Pulas Dirumahnya, Residivis Narkoba Diringkus Polisi di Rantauprapat)
Pengacara korban ini menjelaskan, dari keterangan kliennya, aksi perbuatan cabul itu berulang kali terjadi terhadap korban diberbagai lokasi.
"Termasuk di antaranya, rumah dinas, di dalam mobil dan sejumlah hotel di wilayah Labuhanbatu," ungkap Haris Hasibuan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dikonfirmasi mengarahkan wartawan agar menghubungi Kasat Reskirim Polres."Silakan konfirm dengan Kasat Reskrim ya, saya ada giat (kegiatan)," tuturnya.
tulis komentar anda