Gubernur Tak Tetapkan UMK Sesuai Harapan, Buruh Bakal Lanjut Mogok Kerja
Rabu, 01 Desember 2021 - 03:11 WIB
Buruh di Jawa Barat mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika Gubernur Jawa Barat tak memenuhi tuntutan buruh menaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 10 persen. (Ist)
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika Gubernur Jawa Barat tak memenuhi tuntutan buruh menaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.
"Kami akan tunggu sampai keputusan UMK Jabar diteken Gubernur, apakah sesuai harapan kami atau tidak," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta di sekitar Gedung Sate, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, tuntutan buruh sudah sangat jelas, di mana penetapan UMK tidak didasakan pada PP No 36, karena turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara MK telah menganggap UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Buruh Jawa Barat hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana, inflasi Jawa Barat hingga triwulan III sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen secara nasional. Baca: Pejabat Cantik Aceh Tengah Gagal Gugat Ibunya, Kini Bersiap Lapor Pelanggaran UU ITE.
"Kami akan tunggu sampai keputusan UMK Jabar diteken Gubernur, apakah sesuai harapan kami atau tidak," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta di sekitar Gedung Sate, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, tuntutan buruh sudah sangat jelas, di mana penetapan UMK tidak didasakan pada PP No 36, karena turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara MK telah menganggap UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Buruh Jawa Barat hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana, inflasi Jawa Barat hingga triwulan III sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen secara nasional. Baca: Pejabat Cantik Aceh Tengah Gagal Gugat Ibunya, Kini Bersiap Lapor Pelanggaran UU ITE.
Lihat Juga :