Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mercy Tak Ditahan

Selasa, 30 November 2021 - 13:04 WIB
Mobil Mercy yang melawan arah di Tol JORR hingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Foto: Istimewa
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menetapkan pengemudi Mercedes Benz E300 berinisial MSD (66) sebagai tersangka atas kasus pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di Exit Tol Cikunir, Sabtu 27 November 2021.

"Penetapan MSD sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara. Perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021). Baca juga: Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310



Ia menyebutkan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut. Karena masih akan menjalani proses pemeriksaan penyakit demensia.

"Tidak dilaksanakan penahanan," tambah Sambodo Purnomo Yogo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!