Hakim PN Pekanbaru Tolak Pembebasan 5 Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M

Senin, 29 November 2021 - 22:00 WIB
Sidang investasi bodong Rp84 Miliar. Foto: Banda/Okezone
PEKANBARU - Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong, meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak mengabulkan permintaan mereka.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo, di PN Pekanbaru, di mana total kerugian nasabah mencapai Rp84 miliar.



"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Yudi Krismen, pengacara terdakwa Maryani, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan, penasehat hukum menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP itu tidak jelas, apakah itu perbuatan perseorangan apa perusahaan.

"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, namun tidak jelas unsur yang dilanggar," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!