Rawan Diserobot, Dewan Soroti Aset Lahan Pemkot Makassar Tanpa Penanda
Senin, 29 November 2021 - 08:35 WIB
MAKASSAR - Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar , Kasrudi menyoroti minimnya langkah dini dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menyelamatkan aset-asetnya.
Salah satu yang menurutnya krusial adalah papan bicara atau pembatas lahan. Masih banyak di antara lahan Pemkot yang tidak memiliki penanda sehingga rawan diserobot oknum.
Hal ini sekaligus menanggapi permasalahan lahan milik Pemkot oleh masyarakat di bekas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tallo belum lama ini.
"Aset-aset kita ini agar dipasangkan dulu papan bicara, atau tapal-tapal batas agar ini tidak diserobot oleh pihak luar karena banyak mi kejadian," katanya.
Legislator Gerindra tersebut mengatakan telah mendorong penganggarannya di 2022, sisa menunggu kinerja dari pihak pertanahan dan aset.
"Ada anggaran khusunya, kami kemarin sudah minta agar ini dianggarkan (tapal batas dan penanda), dan juga kalau dia belum jadi sertifikatnya dia dipasangkan, itu di 2022," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Pertanahan Kota Makassar melaporkan adanya kasus pemanfaatan lahan milik Pemkot oleh masyarakat sebagai tempat tinggal di Kecamatan Tallo eks UPTD Pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Lahan dengan luas lebih dari setengah hektare tersebut dilaporkan telah ditempati oleh 8 bangunan milik warga. Pertemuan antara Dinas Pertanahan dan warga pemilik bangunan juga sudah diinisiasi.
Salah satu yang menurutnya krusial adalah papan bicara atau pembatas lahan. Masih banyak di antara lahan Pemkot yang tidak memiliki penanda sehingga rawan diserobot oknum.
Hal ini sekaligus menanggapi permasalahan lahan milik Pemkot oleh masyarakat di bekas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tallo belum lama ini.
"Aset-aset kita ini agar dipasangkan dulu papan bicara, atau tapal-tapal batas agar ini tidak diserobot oleh pihak luar karena banyak mi kejadian," katanya.
Legislator Gerindra tersebut mengatakan telah mendorong penganggarannya di 2022, sisa menunggu kinerja dari pihak pertanahan dan aset.
"Ada anggaran khusunya, kami kemarin sudah minta agar ini dianggarkan (tapal batas dan penanda), dan juga kalau dia belum jadi sertifikatnya dia dipasangkan, itu di 2022," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Pertanahan Kota Makassar melaporkan adanya kasus pemanfaatan lahan milik Pemkot oleh masyarakat sebagai tempat tinggal di Kecamatan Tallo eks UPTD Pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Lahan dengan luas lebih dari setengah hektare tersebut dilaporkan telah ditempati oleh 8 bangunan milik warga. Pertemuan antara Dinas Pertanahan dan warga pemilik bangunan juga sudah diinisiasi.
tulis komentar anda