Pelonggaran PSBB di Tangsel Diharap Bawa Perbaikan Iklim Usaha
Minggu, 07 Juni 2020 - 03:08 WIB
7. Perhotelan, antara lain hotel, losmen, dan penginapan.
8. Konstruksi, antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia, industri kertas, industri pupuk, industry semen dan industri pangan.
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
12. Non pangan, antara lain toko listrik, plastik, emas, benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, serta pakan ternak.
13. Pergudangan yang mendukung sektor usaha.
14. Perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 12.
8. Konstruksi, antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia, industri kertas, industri pupuk, industry semen dan industri pangan.
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
12. Non pangan, antara lain toko listrik, plastik, emas, benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, serta pakan ternak.
13. Pergudangan yang mendukung sektor usaha.
14. Perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 12.
(cip)
Lihat Juga :