Jual Puluhan Gadis Jadi PSK, Mami Ambar Menangis Ditangkap Polisi

Kamis, 25 November 2021 - 13:11 WIB
NS alias mami Ambar (baju tahanan) warga Kabupaten Lumajang, saat usai ditangkap Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - NS alias mami Ambar warga Suko RT 3 RW 2, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, diringkus tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Wanita 41 tahun ini, ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Jaringan Prostitusi Online Anak Dibongkar, Pelaku Diamankan saat Pesta Seks

Peristiwa ini terjadi pada 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Modusnya, NS yang sudah berstatus tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban.

Korban dijanjikan akan dijadikan pemandu lagu di Bali, dengan gaji Rp15 juta per bulan. "Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Bocah Cantik Tewas dan Mayatnya Dibungkus Karung, Polisi: Pelaku Masih SMA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!