Sempat Diprotes Emak-emak, Polisi Pastikan Praktik Ujian SIM Sesuai Aturan

Rabu, 24 November 2021 - 21:16 WIB
"Jadi untuk masyarakat agar dia bisa lulus ujian praktik dilihat juga dari kemahirannya, hanya di sini kita batasi dengan ketentuan yang ditentukan Perkab Nomor 9 Tahun 2012 yaitu jarak kunnya berapa meter, apa saja yang harus diujikan di situ, zig-zag, atau seperti apa sudah ada di situ," bebernya.

Dalam melaksanakan ujian, Satpas SIM Daan Mogot menyediakan segala jenis kendaraan, baik matik maupun manual kepada para peserta. Tak hanya roda dua, roda empat pun juga disediakan tipe matik atau manual. Jadi tidak memberatkan para peserta yang mengikuti ujian.

Bahkan, Teja menambahkan, peserta diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadinya jika, kendaraan tersebut memiliki ukuran yang sama dengan kendaraan yang telah disediakan.

"Boleh saja menggunakan kendaraan pribadi, asal ukurannya sama. Agar tidak merubah patok di jalur ujian," pungkasnya. Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!